Pemerintah akan mengubah skema interkoneksis SMS, yang sebelumnya Sender Keep All (SKA) menjadi berbasis biaya (cost based). Penerapan ini akan berlaku mulai malam ini, 31 Mei 2012 pukul 23:59:59.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, ini menjadikan pemerintah menetapkan biaya terminasi SMS antar operator. Adapun biaya yang akan dikenakan adalah sebesar Rp 23 per sms.
Biaya terminasi adalah biaya yang harus ditanggung operator pengirim SMS kepada operator penerima, karena telah menggunakan jaringan operator penerima. Landasan hukum dari kebijakan ini adalah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri 08/2006 tentang interkoneksi.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, ini menjadikan pemerintah menetapkan biaya terminasi SMS antar operator. Adapun biaya yang akan dikenakan adalah sebesar Rp 23 per sms.
Biaya terminasi adalah biaya yang harus ditanggung operator pengirim SMS kepada operator penerima, karena telah menggunakan jaringan operator penerima. Landasan hukum dari kebijakan ini adalah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri 08/2006 tentang interkoneksi.